- Arogansi. Ini merupakan sikap dimana diri merasa paling benar dan orang lain salah.
- Aloofness. Sulit berkomunikasi dengan orang lain.
- Eagerness to please. Orang yang mengejar popularitas dalam setiap situasi.
- Eccentricity. Menunjukkan sikap yang ingin selalu berbeda dari sikap orang lain. Sikap ini justru sering dianggap negative oleh orang lain.
- Excessive Caution. Seseorang yang selalu takut dalam mengambil keputusan.
- Habit Distrust. Sikap dimana tidak bisa mempercayai orang lain dan selalu curiga.
- Mischievousness. Orang dengan sikap bahwa peraturan dibuat untuk dilanggar.
- Melodrama. Sikap seseorang yang ingin menjadi pusat perhatian di setiap kesempatan.
- Passive Resistance. Sikap dari seseorang yang selalu tidak yakin dengan apa yang dikatakannya.
- Perfectionism. Selalu ingin tampak sempurna. Sehingga yang terlihat semua hal yang salah.
- Volatility. Orang dengan sikap yang sulit ditebak dan bersikap sesuai dengan mood-nya.
Pada tanggal 15 Januari 2023 yang lalu, UU Desa telah beranjak usia 9 tahun. Dua hari kemudian, 17 Januari 2023, Kepala Desa berdemo di DPR menuntut perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa. Ada apa dengan sembilan? Aspirasi bersifat politis ini sah-sah saja dilakukan. Entah dengan motif atau tujuan apa pun, entah didukung oleh elit siapa pun. Boleh saja. Konon lagi, mayoritas meyakini masa jabatan 9 tahun bagi Kepala Desa itu akan semakin membawa maslahat besar, khususnya bagi masyarakat Desa. Sebab itu, jika mengikuti pola pikir mayoritas ini, maka menurut saya ada beberapa tuntutan lain yang perlu untuk disuarakan. Pertama, sebaiknya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, mengikuti rencana masa jabatan Kepala Desa. Bahkan, lebih cocok lagi bila mekanisme pemilihan Kepala Desa dan BPD diselenggarakan secara serentak dalam waktu yang sama. Harapannya, Kepala Desa dan BPD terpilih mendapat posisi sta...
Comments
Post a Comment