Skip to main content

Kebijakan Relokasi Kerusuhan terhadap Korban Pengungsi di Kabupaten Sambas Tahun 1999: Konflik Etnis antara Madura dan Melayu


Internally displaced Persons adalah sebuah istilah bagi para kelompok masyarakat yang pindah dari tempat tinggalnya dan menetap di daerah lain untuk menetap sementara waktu atau hal ini dikenal dengan istilah pengungsi. Sambas adalah sebuah Kabupaten yang terletak di bagian pesisir yang di tempati oleh berbagai suku etnis misalnya suku bugis, madura, jawa batak dll, namun Kabupaten Sambas mayoritas ditempati oleh Melayu, Dayak dan Cina (Tiong Hoa). Khusus tentang konflik Sambas pada tahun 1999 yang terjadi adalah etnis Melayu Sambas dengan suku Madura (yang bertempat tinggal di Sambas) yang menewaskan ratusan jiwa dan hancurnya ratusan rumah dan harta warga Madura.
Rekonsiliasi Konflik
Tujuan pengungsian adalah mengungsi sementara di tempat yang cukup aman sebelum kembali ke tempat asal. Oleh karena itu Suku Madura yang berkonflik pun dipindahkan/ di ungsikan ke beberapa daerah di  Kota Pontianak yaitu di GOR Pangsuma, GOR Abdurachman Wahid dan beberapa daerah di Pontianak Selatan dll. Secara normatif implementasi dampak kebijakan relokasi ini dikaji kesesuaiannya dengan The Guiding Principles On Internal Dispacement 1998, Pedoman Penanggulanagn Bencana dan Penanganan Pengungsi Bakornas PBP tahun 2001 (Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2001) dan Kebijaksanaan Nasional Percepatan Penanganan Pengungsi di Indonesia. Kurang Lebih 12.472 KK Madura Sambas mengungsi ke berbagai tempat di Pontianak yaitu GOR Pangsuma, Gor Untan, Asrama Haji Pontianak dan Barak Marhaban di Singkawang. Kompleksitas masalah yang menghinggapi pengungsian warga Madura di Pontianak ini tak urun telah membuat pemerintah setempat memikirkan sejumlah alternatif kebijakan yang dilakukan adapun alternatif tersebut adalah 1. Rekonsiliasi antara warga pengungsi madura dengan warga melayu Sambas yang memiliki target akhir pemulanagn kembali pengungsi ke Sambas.
Sejarah Suku Madura Ke Sambas
Menurut Kunto Wijoyo Latar Belakang Suku Madura melakukan migrasi beberap daerah di Indonesia pada abad ke 19 dan awal abad ke 20 adalah karena :
1.      Adanya Monopoli Garam oleh pemerintah colonial sehingga sebagian besar dari masyarakat mengalami krisis ekonomi
2.      Kondisi pulau Madura yang tandus mengakibatkan hasil perkebunan ataupun pertanian kurang memadai
3.      Menghindarkan diri dari adat istiadat yang tidak disenangi
4.      Menghindarkan diri dari kewajiban masuk tentara kerajaan dan pemerasan dari para penguasa yang tidak adil
Kemudian sejarah suku Madura masuk ke Kalimantan barat adalah sebagai berikut :
1.      Antara Tahun 1902-1942
Masa ini disebut masa perintisan, perpindahan suku Madura ke Kalimantan Barat melalui jalur perdagangan, terutama perdagangan Sapi, garam dan Kambing dengan menumpang kapal yang membawa barang dagangan yang berasal dari Madura.
2.      Antara Tahun 1942-1950
Masuknya pasukan Jepang ke Indonesia mengakibatkan migrasi terhenti karena gejolak perang.
3.      Antara 1950-1980
Pada Masa ini arus migrasi suku Madura semakin lancar yang pada awalnya hanya tujuan ke desa menjadi ke kota dan mereka rata-rat berprofesi menjadi penarik becak, penambang sampan, penggali, pencari batu dan pengangkut batu untuk proyek pembangunan jalan raya.
Migrasi suku Madura semakin besar karena SDA yang melimpah di Kalimantan Barat kemudian mereka mengharapkan adanya perbaikan taraf hidup yang lebih baik karena keterbatasan SDA yang terbatas di Pulau Madura. Namun seiring perkembangannya dengan budaya yang ada di Kalimantan Barat dan Budaya yang ada di Madura memicu konflik antar etnis yang terjadi salah satunya adalah di Kabupaten Sambas kalimantan Barat.
Latar Belakang Konflik
Etnis Melayu di Kalimantan Barat dapat dikatakan suku yang paling sabar di Kalimantan Barat karena konflik etnis yang tercatat dari tahun 1962-1999 sebanyak 11 kali, suku Melayu hanya 1 kali. Adapun 11 konflik yang pernah terjadi adalah antara komunitas Dayak dengan Tiong Hoa sebanyak 1 kali pada tahun 1967 dan antara Madura dengan dayak sebanyak 9 kali yang terjadi pada tahun 1963, 1968, 1972, 1977, 1979, 1983, 1996/1997 dan terakhir 1999 madura dan suku melayu. (Alqadrie, 1998:17)
Konflik terbesar di Kalimantan Barat adalah pertikaian antara suku etnis Madura dan Melayu di Sambas dimana salah satu penyebabnya adalah faktor demografi yaitu tekanan penduduk di kabupaten Sambas pada umumnya dan tekanan jumlah penduduk pendatang Madura terhadap kawasan pemukiman Melayu di Daerah tersebut. Kesempatan kerja dan hak-hak kepemilikan yang secara perlahan berpindah tangan dari Melayu Sambas ke Tangan Madura. Memang pada awalnya Suku madura bekerja dengan menyewa alat transportasi orang melayu dengan memberikan setoran yang lebih tinggi dibandingkan suku lainnya kemudian memposisikan suku madura sebagai mitra kerja yang baik dengan perjanjian bagi hasil yaitu mengerjakan, memelihara, mengelola lahan pertanian dll.
Namun lambat laun  alat transportasi, pertanian dan alat kerja lainnya didominasi suku madura sambas dengan cara membeli alat-alat produksi yang lebih murah dan cara-cara yang tidak jujur dan mengintimidasi. Kemudian bila suku Madura yang bertetangga dengan suku Melayu mereka suka mengambil berulang kali hasil2 yang terdapat diatas lahan tersebut tanpa pemberitahuan dan berdalih bahwa mengambil sesuatu pada siang hari bukanlah mencuri atau dengan berpura-pura mengatakan sudah meminta izin. Premanisme dan kriminalitas juga terjadi di beberapa daerah Kabupaten Sambas dengan aksi sasaran mereka adalah suku tiong hoa, melayu dll. Aksi – aksi Negatif dari suku Madura pun membuat suku melayu merasa diijak-injak, kecewa, benci dan sakit hati.
Pemicu kejadian tragedi ini berawal dari Desa Parit Setia, Kecamatan Jawai yaitu di bobolnya salah satu rumah warga Jawai ketika menjelang Idul Fitri dan aksi itu pun tertangkap basah oleh warga setempat dan dihakimi oleh warga setempat. Atas kejadian tersebut suku Madura pun tidak terima atas peristiwa tersebut , teman pencuri tersebut pun menyerang warga Jawai ketika merayakan Idul Fitri dengan membawa pedang sehingga bentrokan pun terjadi. Pada bentrokan tersebut 3 warga Jawai pun meninggal dan suku Madura pun melontarkan yel-yel seperti : “Hidup Madura 3-0 bagi Melayu Kerupuk. Hal itu pun membuat suku Melayu menjadi panas dan melakukan serangan balasan yang dibantu oleh Suku dayak yang mengakibatkan 17 rumah milik kelompok penyerbu yang beretnis Madura. Untuk mencairkan konflik pada tanggal 23 Januari 1999 dibuat pernyataan kertas yang ditandatangani 8 org tokoh dari kedua belah pihak suku yang berkonflik untuk tidak menyimpan rasa dendam. Akan tetapi suku Madura melakukan kriminalitas kembali dengan menusuk pemilik angkot ketika menagih uang setoran angkotnya pada tanggal 21 Februari 1999 dan konflik pun terjadi lagi. Kejadian ini semakin membesar karena suku melayu sudah mengibarkan bendera kuning dan dayak mengikat kain merah dikepalanya. Perdamaian pun kembali terjadi yang disaksikan Camat Jawai, Kepala kepolisian dan tentara. Kembali lagi kerusuhan terjadi di Kec. Pemangkat dimana ada beberapa pria suku Madura yang menenteng pisau dengan sembarangnya di muka umum kemudian membuat suku melayu yang melihat menjadi panas dan konflik pun terjadi dan menyebar ke 17 kecamatan karena suku melayu beranggapan bahwa suku madura tersebut telah melanggar janji.
Implementasi Kebijakan
Kebijakan Penanganan Pengungsi Korban Kerusuhan Sambas 1999
1.      Keppres No. 3 Tahun 2001 dan Kep Sekretaris Bakornas PBP No. 2 Tahun 2001 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, serta Kebijaksanaan Nasional Percepatan Penanganan Pengungsi di Indonesia.
2.      Surat Tugas Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 300/1343/iv / Bappeda Tanggal 12 April 1999 tentang pembentukan Tim Satuan Tugas Pelaksana Penanganan Penempatan Kembali Pasca Kerusuhan di Kalimantan Barat.
3.      Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 220 Tanggal 3 Juli 2000 tentang Pembentukan Tim Penanggulangan Pengungsi Pasca Kerusuhan Sosial di Kalimantan Barat.
4.      Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 141 tahun 2001 tentang Pembentukan Tim Gabungan Upaya Relokasi Pengungsi Korban Kerusuhan Sosial Sambas.
5.      Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 143 tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Gabungan Penaggulangan Pengungsi Pasca Kerusuhan Sosial di Kalimantan Barat (Keputusan ini mencabut SK Gubernur Kalbar No. 143 tahun 2001)
Penanganan Pengungsi yang dilakukan oleh Pemda Kalbar melalui Tim Penanggulangan Pengungsi Pasca Kerusuhan Sosial di Kalimantan Barat terbagi dalam 2 tahap yaitu
1.      Tahap Penyelamatan
Bentuk respon positif dari pihak pemerintah daerah maupun aparat keamanan yakni dengan mengupayakan pertolongan darurat bagi mereka yang terluka dan mengevakuasi semua etnis Madura yang tinggal disekitar lokasi kejadian ke tempat-tempat penampunagn sementara yang aman di luar Kab. Sambas.
2.      Tahap Normalisasi
Ditempuh 2 tahap yaitu :
a.       Rekonsiliasi
Cara mengusahakan agar para pengungsi dapat diterima oleh masyarakat setempat untuk kembali bermukim di tempat semula. Langkah-langkahnya adalah
1.      Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi antar instansi terkait, baik tingkat propinsi maupun kabupaten.
2.      Mengadakan dialog-dialog dengan masyarakat pengungsi termasuk para relawan dan simpatisan lainnya
3.      Mempertemukan antara tokoh-tokoh pengungsi dengan relawan dan simpatisan lainnya agar satu bahasa khususnya dalam hal ini mencari pola/ metode penyelesaian masalah pengungsi.
4.      Memfasilitasi pertemuan antara tokoh pengungsi dengan Pemda Kabupaten Sambas.
5.      Memfasilitasi pertemuan antara tokoh (tua) pengungsi dengan tokoh-tokoh melayu Sambas.
6.      Memfasilitasi pertemuan antara tokoh (gabungan pemuda dan orangtua) pengungsi dengan tokoh-tokoh gabungan Melayu Sambas.
Rekonsiliasi pun gagal dilaksanakan karena masyarakat melayu yang diwakili oleh para tokoh adat masyarakat  menyuarakan bahwa Suku Madura tidak dapat diterima kembali di Wilayah Kabupaten Sambas dikarenakan terlalu banyak kecewa dengan Suku Madura dan trauma atas kejadian antar suku tersebut dikarenakan untuk mengantisipasi terciptanya kerusuhan kembali dan hal itu disampaikan kepada anggota DPRD Prop. Kalimantan Barat yang langsung terjun ke lapangan (rekonsiliasi).
b.      Relokasi
Pendekatan ini timbul karena masyarakat Sambas menolak terjadinya rekonsiliasi. Pendekatan Relokasi melalui cara dengan pengungsi diberikan fasilitas perumahan (tipe 21) dan lahan pekarangan (lahan usaha seluas kurang lebih 1 ha/KK). Disamping itu disediakan pula jadup (jaminan hidup) berupa beras 0,4 kg/KK/hari dan lauk pauk Rp. 1500/KK/hari selama 3 bulan dan peralatan rumah tangga serta bantuan2 lainnya (benih/hewan ternak/pupuk dll)

Menurut Tatang Iskandar, Juru Bicara Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat, tujuan utama relokasi adalah memukimkan kembali pengungsi Sambas di tempat yang baru yang lebih sehat, tenang dan nyaman, dengan demikian, mereka tidak lagi berstatus pengungsi melainkan warga masyarakat yang memulai hidup baru seperti sedia kala di Sambas.

Pada tahap awalnya Suku Madura Sambas disediakan tempat penampungan dimana dibedakan 3 kelompok yaitu tinggal di barak penampungan, tinggal diluar barak penampungan (mandiri) dan tinggal direlokasi. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Yayasan Korban Kerusuhan Sosial Sambas warga yang hidup membaur ditengah masyarakat sebanyak 4011 KK, tersebar di Kota Pontianak 2641 KK (14.598 jiwa) dan di Kabupaten Pontianak 1370 KK (7865 jiwa) dan yang tinggal di barak di wilayah kota pontianan, Kabupaten Pontianak dan Kabupaten Bengkayang sebanyak 4907 KK atau 27.204 jiwa.

Program jaminan Hidup, sebuah program sosial yang dilaksanakan Departemen Sosial untuk membantu kebutuhan dasar warga pengungsi selama masa transisi hingga saat mereka hidup mandiri. Dengan memberikan beras 0,4 kg/KK/hari dan lauk pauk Rp. 1500/KK/hari selama 3 bulan berdasarkan Surat keputusan Otoriter (SKO) I/ April Dinas Sosnakerduk Kalimantan Barat.

Implementasi Kebijakan Relokasi pun harus dilaksanakan dengan cepat karena harus tuntas Juni 2002 dimana Wapres Hamzah Haz pada saat itu menegaskan permasalahan pengungsi harus diselesaikan (relokasi). Karena semakin lama suku madura yang ditampung di barak penanpungan sementara  membuat resah warga Masyarakat melayu dan dayak di Pontianak. Pihak Pemerintah Daerah pun akhirnya bekerja sama dengan dinas daerah terkait dan wilayah relokasi dan berhasil memindahkan 1648 KK (8383 jiwa) ke komplek relokasi yang tersebar 23 wilayah dengan komplek relokasi yang berpola pertanian, perkebunan dan non pertanian yang berada di Kabupaten Pontianak dan Kota Pontianak. Dan sisa dari pengungsi tersebut ada yang pulang ke Pulau Madura sebanyak 21000 jiwa dan sisanya melakukan kegiatan mandiri/tudak ikut program relokasi.
Kesimpulan
Implementasi Kebijakan relokasi pengungsi Madura ini tidak lahir dengan sendirinya melainkan proses panjang yang melelahkan. Pemda Kalbar sejatinya ingin memulangakn merek ke Sambas Namun rekonsiliasi gagal dilakukan karena warga masyarakat Melayu Sambas menolak kehadiran suku Madura kembali di daerahnya.
Karena penolakan tersebut mengupayakan penampungan sementara Kabupaten Pontianak, Kota Pontiank dan Singkawang kemudian program penampungan sementara dilnjutkan dengan diadakannya program relokasi yang tersebar di 23 daerah di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Pontianak. Suku Madura yang diungsikan pun ada yang mengikuti program tersebut, pulang ke pulau madura dan adapula yang hidup mandiri.

Hasil Resume dari Tesis Susetyo, H. tahun 2003 (Universitas Indonesia, Jakarta)

Comments

Popular posts from this blog

Rekrutmen dan Seleksi Pegawai Pemerintah: Sebuah Kajian dari Praktek dan Tren Modern Internasional

Pemerintah di seluruh dunia menghadapi tantangan kepegawaian yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pada saat pemerintah butuh bakat daya pikat paling trampil untuk pelayanan publik, kemampuan mereka untuk melakukannya telah begitu jarang sehingga rumit dan dibatasi oleh ekonomi, sosial dan tekanan organisasi. Artikel ini memberikan gambaran jenis inisiatif rekrutmen dan seleksi di tempat di banyak negara yang dapat membantu pemerintah dunia ini menarik dan mempertahankan bakat. Bergantung pada contoh dari Amerika Serikat dan Eropa Barat, namun juga mengintegrasikan pengalaman dari berbagai negara maju dan kurang berkembang (LDCs), kami menjelaskan serangkaian perekrutan dan seleksi "praktik terbaik." Suasana Penerimaan Peserta Tes CPNS

Bintang dari Manglayang dan Nakhoda Pemerintahan: Sebuah Refleksi Ikrar Pamong yang didedikasikan untuk seluruh Purna Praja STPDN/IPDN di Indonesia

Ksatrian IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat (Rabu, 28 Agustus 2013) “ Kami Putra-putri Indonesia yang memiliki profesi sebagai Pamong, berjanji: Setia kepada Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ; Sedia berkorban untuk kepentingan, negara/bangsa dan masyarakat ; Siap melayani dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat dimana pun kami bertugas. Kami sadar, ikrar ini didengar oleh Tuhan dan manusia, semoga Tuhan memberikan kekuatan lahir dan batin agar kami dapat melaksanakan ikrar kami ini.” ( Ikrar Pamong ) Bintang Purna Praja kembali bertambah jumlahnya dan bersinar di langit Indonesia. Sesaat setelah pin Purna Praja berwarna kuning keemasan itu disematkan di sebelah kanan dada pakaian kebesaran, suara lantang dari Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XX berkumandang di Ksatrian dan seantero Jatinangor. Suara keyakinan dan kesiapan putra-putri Kawah Candradimuka yang menegaskan Ikrar Pamong bagi bangsa dan negara. Saat ikrar itu d