Skip to main content

Sudahkah Kita Bersedekah?

Sedekah, mendengar namanya, orang sudah kenal keutamannya. Sedekah berasal dari As-Shidq, yang berarti jujur. Seorang muslim yang bersedekah berari dia membuktikan kejujuran dalam beragama. Betapa tidak, harta yang merupakan bagian yang dia cintai dalam hidupnya, harus diberikan kepada pihak lain. Karena itulah, Nabi Muhammad SAW menyebut sedekah sebagai "burhan" atau bukti. Dalam hadits dari Abu Malik Al-Asy'ari, Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Shalat adalah cahaya. Sedekah merupakan bukti. Sabar itu sinar panas, sementara Al-Quran bisa menjadi pembelamu atau sebaliknya, menjadi penuntutmu." (HR. Muslim)

Sedekah

Sedekah disebut "burhan" karena sedekah merupakan bukti kejujuran iman seseorang. Artinya, sedekah dan pemurah identik dengan sifat seorang mukmin. Sebaliknya, kikir dan bakhil terhadap apa yang dimiliki identik dengan sifat orang munafik. Untuk itulah, setelah Allah menceritakan sifat orang munafik, Allah sambung dengan perintah agar orang yang beriman memperbanyak sedekah. Allah berfirman (yang artinya),

"Infakkanlah sebagian dari apa yang Aku berikan kepada kalian, sebelum kematian mendatangi kalian, kemudian dia meminta belas kasih: "Ya Rabb, andai Engkau menunda ajalku sebentar saja, agar aku bisa bersedekah dan aku menjadi orang shaleh." (QS. Al-Munafiqun: 10)

Untuk itulah, seorang hamba hanya akan mendapatkan hakikat kebaikan dengan bersedekah, memberikan apa yang dia cintai. Allah berfirman (yang artinya), "Kalian tidak akan mendapatkan kebaikan, sampai kalian infakkan apa yang kalian cintai." (QS. Ali Imran: 92)

Sedekah dengan banyak keutamaan tentu memiliki nilai yang bertingkat-tingkat sesuai keadaan ketika bersedekah. Diantara keadaan tersebut adalah:
  1. Sedekah secara rahasia;
  2. Sedekah ketika masih sehat, kuat dan punya harapan hidup lebih lama;
  3. Sedekah yang diberikan setelah menunaikan kewajiban nafkah keluarga;
  4. Sedekah pada saat krisis;
  5. Nafkah untuk keluarga; dan
  6. Sedekah kepada kerabat.
Ingatlah, tetap niatkan sedekah ikhlas hanya karena Allah dan jangan mengharap keuntungan dunia semata.

"Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat, akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia, Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu kebahagiaan pun di Akhirat(QS. Asy-Syuraa: 20)

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan Relokasi Kerusuhan terhadap Korban Pengungsi di Kabupaten Sambas Tahun 1999: Konflik Etnis antara Madura dan Melayu

Internally displaced Persons adalah sebuah istilah bagi para kelompok masyarakat yang pindah dari tempat tinggalnya dan menetap di daerah lain untuk menetap sementara waktu atau hal ini dikenal dengan istilah pengungsi. Sambas adalah sebuah Kabupaten yang terletak di bagian pesisir yang di tempati oleh berbagai suku etnis misalnya suku bugis, madura, jawa batak dll, namun Kabupaten Sambas mayoritas ditempati oleh Melayu, Dayak dan Cina (Tiong Hoa). Khusus tentang konflik Sambas pada tahun 1999 yang terjadi adalah etnis Melayu Sambas dengan suku Madura (yang bertempat tinggal di Sambas) yang menewaskan ratusan jiwa dan hancurnya ratusan rumah dan harta warga Madura. Rekonsiliasi Konflik

KEPALA DESA 9 TAHUN DAN AGENDA REVISI UU DESA

Pada tanggal 15 Januari 2023 yang lalu, UU Desa telah beranjak usia 9 tahun. Dua hari kemudian, 17 Januari 2023, Kepala Desa berdemo di DPR menuntut perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa. Ada apa dengan sembilan? Aspirasi bersifat politis ini sah-sah saja dilakukan. Entah dengan motif atau tujuan apa pun, entah didukung oleh elit siapa pun. Boleh saja. Konon lagi, mayoritas meyakini masa jabatan 9 tahun bagi Kepala Desa itu akan semakin membawa maslahat besar, khususnya bagi masyarakat Desa. Sebab itu, jika mengikuti pola pikir mayoritas ini, maka menurut saya ada beberapa tuntutan lain yang perlu untuk disuarakan. Pertama, sebaiknya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, mengikuti rencana masa jabatan Kepala Desa. Bahkan, lebih cocok lagi bila mekanisme pemilihan Kepala Desa dan BPD diselenggarakan secara serentak dalam waktu yang sama. Harapannya, Kepala Desa dan BPD terpilih mendapat posisi sta...

Rekrutmen dan Seleksi Pegawai Pemerintah: Sebuah Kajian dari Praktek dan Tren Modern Internasional

Pemerintah di seluruh dunia menghadapi tantangan kepegawaian yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pada saat pemerintah butuh bakat daya pikat paling trampil untuk pelayanan publik, kemampuan mereka untuk melakukannya telah begitu jarang sehingga rumit dan dibatasi oleh ekonomi, sosial dan tekanan organisasi. Artikel ini memberikan gambaran jenis inisiatif rekrutmen dan seleksi di tempat di banyak negara yang dapat membantu pemerintah dunia ini menarik dan mempertahankan bakat. Bergantung pada contoh dari Amerika Serikat dan Eropa Barat, namun juga mengintegrasikan pengalaman dari berbagai negara maju dan kurang berkembang (LDCs), kami menjelaskan serangkaian perekrutan dan seleksi "praktik terbaik." Suasana Penerimaan Peserta Tes CPNS