Skip to main content

Analisis atas Persoalan Buruh dari Perspektif Ekonomi.


Apa persoalannya?

Akhir-akhir ini, buruh melakukan gerakan yang bertujuan menuntut penghapusan sistem outsorcing yang diamanatkan oleh pemerintah untuk dilakukan oleh swasta atau perusahaan. Situasi probematis menurut c.tempo.co tanggal 1 Oktober 2012 yang diakses pada tanggal 10 Oktober 2012 adalah bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Tangerang menuntut pemerintah menghapus sistem kerja outsorcing, penolakan upah murah dan pemberian upah layak lewat revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Alasannya adalah karena buruh menduga pemerintah melakukan pelanggaran HAM terhadap hak-hak buruh.

Buruh berdemo di depan Gedung Sate, Bandung
Mengapa hal tersebut terjadi?

Sebelum membahas lebih lanjut, saya mendasari pengertian awal outsorcing atau alih daya adalah mengalihkan fungsi pekerjaan di perusahaan kepada perusahaan lain yang fokus keahliannya di bidang tersebut (dikutip dari Kompasiana.com tanggal 4 Oktober 2012 yang diakses pada tanggal 10 Oktober 2012). Adapun bidang kerja yang boleh diadidayakan menurut UU No. 13 Tahun 2003 tersebut adalah jenis pekerjaan seperti cleaning service, jasa pengamanan, jasa transportasi, catering,dan jasa tambahan dari pertambangan.

Fungsi Produksi menurut Mankiw (2009: 336) adalah hubungan antara jumlah input digunakan terhadap jumlah output dari barang. Input dalam fungsi produksi adalah faktor produksi diantaranya adalah kapital/modal, teknologi, dan labour (tenaga kerja).

Menurut Boediono (2010: 64), semua fungsi produksi tunduk pada hukum yang disebut The Law of Diminishing Returns yaitu hukum yang menyatakan bahwa bila satu macam input ditambah penggunaannya sedangkan input-input lain tetap maka tambahan output yang dihasilkan dari setiap tembahan satu unit input yang ditambahkan tadi mula-mula menaik, tetapi kemudian seterusnya menurun bila input tersebut terus ditambah.

Produk Marginal menurut Mankiw (2009: 337) adalah kenaikan dalam output yang muncul dari tambahan input. Oleh karena itu, mempedomani konsep-konsep tersebut menurut saya fenomena kasus buruh dapat dijabarkan melalui tiga tahap berikut:
 
  1. Suatu perusahaan memiliki keinginan untuk memproduksi tekstil. Maka, perusahaan harus mempersiapkan faktor-faktor produksi yakni modal, teknologi dan pekerja—dalam hal ini adalah buruh. Pada tahap pertama, perusahaan berupaya menaikkan output atau jumlah tekstil yang dihasilkan dengan buruh sebanyak 20 orang. Berdasarkan jumlah buruh, modal awal yang dimiliki serta teknologi yang digunakan, perusahaan dapat menghasilkan output sejumlah 50 produk tekstil.
  2. Pada tahap kedua, perusahaan berupaya mendapatkan output yang banyak dan keuntungan yang maksimum, sehingga perusahaan berinisiatif menambah jumlah buruh dari 20 orang menjadi 40, 60, 80 hingga 100 orang. Akhirnya, jumlah output yang dihasilkan pada masing-masing penambahan input (buruh) adalah sebesar 80, 110, 130, hingga 140. Produk marginal pada tiap penambahan input justru semakin berkurang. Akan tetapi, pada tahap inilah tindakan perusahaan dianggap rasional karena perusahaan dapat mencapai keuntungan maksimum melalui produk yang dihasilkan.
  3. Pada tahap ketiga perusahaan dihadapkan pada jumlah buruh yang semakin banyak sehingga menurunkan produktivitas. Akibatnya, jumlah kenaikan output yang dihasilkan pun makin lama makin kecil. Pada tahap maksimum, seharusnya perusahaan mulai dapat memutuskan apakah perlu dilakukan penambahan atau pengurangan buruh. Logikanya, apabila perusahaan tetap menambah faktor produksi, maka resikonya adalah keuntungan perusahaan dipastikan menurun karena harus mengupah buruh yang semakin banyak, sementara produk marginal makin kecil. Ketiga tahap tersebut termasuk dalam Hukum Diminishing of Returns.
Berdasarkan analogi tahap-tahap produksi tersebut dimana perusahaan hanya menambah jumlah buruh dan mengabaikan yang lain (modal dan teknologi), maka tabel fungsi produksi sesuai konsep ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:

Tabel Fungsi Produksi dan Biaya Total Input Perusahaan Tekstil.
Jumlah Buruh
Output
Produk Marginal
Biaya Perusahaan
Upah Buruh
Biaya Total Input
0
0

1.000


20
50
40
1.000
10.000
11.000
40
80
30
1.000
20.000
21.000
60
110
30
1.000
30.000
31.000
80
130
20
1.000
40.000
41.000
100
140
10
1.000
50.000
51.000
Sumber: diilustrasikan berdasarkan Tabel 1 Mankiw (2010: 337)

Menurut saya, jika analogi tersebut dikaitkan dengan konsep ekonomi serta peristiwa yang terjadi tentang buruh saat ini, maka ada dua hal yang dapat disimpulkan yaitu:
 
  1. Menurut perusahaan, sistem outsorcing bagi buruh harus dipertahankan dengan tujuan agar perusahaan tetap berada pada produk marginal yang proporsional dengan jumlah output yang besar. Artinya, dengan sistem outsorcing perusahaan dapat mengendalikan tindakan penambahan atau pengurangan input (buruh) agar produk marginal yang dihasilkan semakin besar dan bukan semakin kecil. Pada kasus lain, perusahaan dapat memperbanyak output dan produk marginal dengan cara mengurangi jumlah buruh dan meningkatkan efisiensi penggunaan teknologi canggih.
  2. Menurut pemerintah, sistem outsorcing harus tetap dipertahankan agar iklim investasi yang berlangsung pada tiap-tiap perusahan berjalan dengan baik dan wajar sehingga memberikan keuntungan maksimum bagi perusahaan. Menurut Mankiw (2009: 333), keuntungan adalah selisih antara jumlah pendapatan yang diterima oleh suatu perusahaan sebagai hasil penjualan ouput dengan nilai pasar dari input (buruh, modal, teknologi) yang digunakan perusahaan untuk melakukan proses produksi.. Apabila perusahaan mendapatkan Total Revenue (Pendapatan) yang maksimum, maka pemerintah melalui pajak juga memperoleh pendapatan yang maksimum. Hal tersebut berdampak baik bagi kelangsungan pembiayaan pembangunan.
  3. Menurut buruh, perusahaan dan pemerintah telah melanggar HAM karena melakukan sistem outsorcing. Buruh merasa telah dieksploitasi oleh pemerintah dan perusahaan dengan sistem PHK, ketiadaan jaminan kesehataan, ketiadaan jaminan kerja, menuntut status kontrak/pegawai tetap, dan menuntut kenaikan upah minimum regional. Masalahnya, apabila perusahaan memperkerjakan buruh dengan sistem kontrak maka dapat dipastikan produk marginal akan semakin kecil karena output yang dihasilkan semakin sedikit, sehingga keuntungan perusahaan juga semakin kecil. Apabila keuntungan perusahaan kecil, maka pendapatan pemerintah dari sektor industri pun juga semakin kecil.

Solusi yang dapat diberikan?

Jika saya sebagai policy maker, maka beberapa alternatif yang dapat menjadi solusi agar buruh dan perusahaan sama-sama senang terhadap sistem outsorcing adalah:
  1. Upah Minimum Regional (UMR) bagi Buruh Outsorcing harus dinaikkan untuk menunjang kesejahteraan buruh.
  2. Menetapkan pajak yang rendah saat perusahaan menyediakan faktor-faktor produksi yang kena Pajak Bea Masuk atau Pajak Pertambahan Nilai, contohnya adalah teknologi, bahan baku, serta sarana kerja lainnya. Dengan demikian, perusahaan mampu mengembangkan input lainnya guna mendapatkan keuntungan yang maksimum.

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan Relokasi Kerusuhan terhadap Korban Pengungsi di Kabupaten Sambas Tahun 1999: Konflik Etnis antara Madura dan Melayu

Internally displaced Persons adalah sebuah istilah bagi para kelompok masyarakat yang pindah dari tempat tinggalnya dan menetap di daerah lain untuk menetap sementara waktu atau hal ini dikenal dengan istilah pengungsi. Sambas adalah sebuah Kabupaten yang terletak di bagian pesisir yang di tempati oleh berbagai suku etnis misalnya suku bugis, madura, jawa batak dll, namun Kabupaten Sambas mayoritas ditempati oleh Melayu, Dayak dan Cina (Tiong Hoa). Khusus tentang konflik Sambas pada tahun 1999 yang terjadi adalah etnis Melayu Sambas dengan suku Madura (yang bertempat tinggal di Sambas) yang menewaskan ratusan jiwa dan hancurnya ratusan rumah dan harta warga Madura. Rekonsiliasi Konflik

KEPALA DESA 9 TAHUN DAN AGENDA REVISI UU DESA

Pada tanggal 15 Januari 2023 yang lalu, UU Desa telah beranjak usia 9 tahun. Dua hari kemudian, 17 Januari 2023, Kepala Desa berdemo di DPR menuntut perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa. Ada apa dengan sembilan? Aspirasi bersifat politis ini sah-sah saja dilakukan. Entah dengan motif atau tujuan apa pun, entah didukung oleh elit siapa pun. Boleh saja. Konon lagi, mayoritas meyakini masa jabatan 9 tahun bagi Kepala Desa itu akan semakin membawa maslahat besar, khususnya bagi masyarakat Desa. Sebab itu, jika mengikuti pola pikir mayoritas ini, maka menurut saya ada beberapa tuntutan lain yang perlu untuk disuarakan. Pertama, sebaiknya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, mengikuti rencana masa jabatan Kepala Desa. Bahkan, lebih cocok lagi bila mekanisme pemilihan Kepala Desa dan BPD diselenggarakan secara serentak dalam waktu yang sama. Harapannya, Kepala Desa dan BPD terpilih mendapat posisi sta...

Cerita seorang Pelaut

Ketika seorang pelaut yang baru pulang dari perjalanannya mengarungi keganasan Samudera Hindia ditanya, ”Manakah yang lebih mengasyikkan, berlayar dengan kapal pesiar di laut yang tenang atau dengan kapal butut di laut yang berombak?”. Maka ia pasti akan menjawab berlayar dengan kapal bututnya di laut yang berombak. Ketika ditanya lagi, ”Manakah yang lebih tangguh antara nelayan yang ahli memancing ikan-ikan besar untuk dimakan atau pelaut yang terombang-ambing di laut dengan cuaca buruk tanpa persediaan makanan dari rumah?”. Maka ia pasti menjawab pelaut yang terombang-ambing tersebut. Memang benar, tidak akan lahir pelaut yang tangguh lewat gelombang-gelombang kecil. Pelaut-pelaut yang tangguh akan lahir lewat gelombang-gelombang yang besar. Sebenarnya, hal ini bukan mengingatkan kita tentang sikap mental baja yang perlu dimiliki. Akan tetapi, bagaimana kebesaran hati seorang pelaut yang mengarungi ganasnya ombak samudera dan bertahan di laut dalam cuaca buruk. Kebesaran hati i...