Skip to main content

Analisa Diferensiasi dan Integrasi Organisasi pada Kantor Camat Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat

1. Analisa Informasi - Diferensiasi

Sesuai dengan teori Informasi Diferensiasi, Kantor Camat Arongan Lambalek memiliki fungsi-fungsi yang terbagi dalam tugas pokok dan tugas pelayanan. Berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Kantor Camat Arongan Lambalek diklasifikasikan pada Kecamatan Tipe B. Oleh karena itu, berdasarkan analisa diferensiasi tersebut susunan organisasinya terdiri dari:

a. Tugas Pokok
  • Kepala Seksi Pemerintahan, bertugas menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan terhadap desa-desa yang ada dalam kecamatan.
  • Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan, bertugas menjalankan fungsi-fungsi peningkatan ekonomi masyarakat dan memfasilitasi kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan.
  • Kepala Seksi Pelayanan, bertugas menjalankan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat terutama terkait proses perizinan dan rekomendasi.
  • Kepala Seksi Trantib Linmas dan Kesra, bertugas menjalankan fungsi-fungsi koordinasi, fasilitasi dan pengelolaan terhadap kehidupan masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
b. Tugas Pelayanan
  • Subbag Keuangan dan Kepegawaian, bertugas menjalankan fungsi pengelolaan keuangan kantor dan pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan kantor melalui koordinasi dengan pihak kabupaten.
  • Subbag Umum dan Perlengkapan, bertugas menjalankan fungsi-fungsi administrasi terkait dengan surat-menyurat, agenda kegiatan, pengembangan dan pemeliharaan aset/inventaris kantor untuk mendukung pelayanan.
Sesuai dengan diferensiasi tugas-tugas tersebut, masing-masing tugas memiliki garis komand dan koordinasi terhadap atasan langsung maupun lintas seksi atau sub bagian. Para kepala seksi menjalankan tugas pokok masing-masing, bertanggung-jawab langsung kepada Camat dan berkoodinasi antar kepala seksi lainnya dalam merespon kebutuhan/keperluan masyarakat. Demikian pula para sub bagian yang menjalankan tugas dan bertanggung-jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan sebagai atasan langsung kegiatan penatausahaan kantor.

Tiap-tiap seksi dan sub bagian dilengkapi dan difasilitasi dengan perangkat kerja yang mendukung ketersediaan informasi dan mempermudah pekerjaan sehari-hari. Keberadaan kantor yang jauh dari pusat pemerintah kabupaten mengharuskan tiap-tiap tugas dibekali dengan sarana/prasarana kerja yang memadai yang dibuktikan dengan ketersediaan komputer, akses internet, perangkat komunikasi serta hal-hal yang dapat menunjang mobilitas para pegawai dalam melakukan pemantauan ke desa-desa atau koordinasi langsung dengan pihak kabupaten.

Berdasarkan analisa dari fakta-fakta tersebut, maka tingkat informasi diferensiasi pada tugas-tugas dan sarana/prasarana pendukung informasi di Kantor Camat Arongan Lambalek dapat digolongkan pada tingkat sangat baik, sehingga pada diagram analisa dapat diberikan nilai tinggi (T).


2. Analisa Kelangkaan Sumber - Integrasi

Sesuai dengan teori Analisa Kelangkaan Sumber – Integrasi, Kantor Camat Arongan Lambalek memiliki keterbatasaan dari sumberdaya manusia. Pada level pejabat struktural yang menjalankan tugas pokok dan pelayanan, tingkat pendidikan tergolong memadai dan kompeten pada urusan-urusan penyelenggaraan administrasi publik.

Namun, pada tataran staf terdapat keterbatasan jumlah, kompetensi dan produktivitas kerja yang maksimal dan optimal. Pada beberapa bagian tugas pokok dan tugas pelayanan, jumlah pegawai yang bertugas membantu pimpinan dirasa kurang proporsional sehingga melahirkan suatu kebijakan penerimaan tenaga kontrak terbatas dan tenaga bakti (sukarela). Saat kondisi tertentu, justru para staf maupun tenaga bantuan operasional lainnya kurang kompeten dalam memahami tugas-tugas lainnya karena kurang partisipatif pada kegiatan kantor. Beberapa bagian tugas juga kekurangan pegawai-pegawai yang lebih tinggi pangkat dan tingkat pendidikannya, sebagai upaya kaderisasi dan peningkatan karier para pegawai.

Berdasarkan fakta tersebut, maka analisa kelangkaan sumber dan integrasi di Kantor Camat Arongan Lambalek masih memerlukan pembenahan dan adaptasi yang lebih modern dalam rangka pemenuhan sumberdaya manusia yang lebih kompeten dan produktif. Oleh karena itu, pada diagram dapat diberikan tingkatan dengan nilai menengah (M). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nilai kedua analisa tersebut terhadap Kantor Camat Arongan Lambalek adalah 8.

Diagram Analisa Informasi-Diferensiasi dan Kelangkaan Sumber-Integrasi:
DIFERENSIASI
INTEGRASI
T
7
8
9
M
4
5
6
R
1
2
3

R
M
T


KELANGKAAN SUMBER - INTEGRASI

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan Relokasi Kerusuhan terhadap Korban Pengungsi di Kabupaten Sambas Tahun 1999: Konflik Etnis antara Madura dan Melayu

Internally displaced Persons adalah sebuah istilah bagi para kelompok masyarakat yang pindah dari tempat tinggalnya dan menetap di daerah lain untuk menetap sementara waktu atau hal ini dikenal dengan istilah pengungsi. Sambas adalah sebuah Kabupaten yang terletak di bagian pesisir yang di tempati oleh berbagai suku etnis misalnya suku bugis, madura, jawa batak dll, namun Kabupaten Sambas mayoritas ditempati oleh Melayu, Dayak dan Cina (Tiong Hoa). Khusus tentang konflik Sambas pada tahun 1999 yang terjadi adalah etnis Melayu Sambas dengan suku Madura (yang bertempat tinggal di Sambas) yang menewaskan ratusan jiwa dan hancurnya ratusan rumah dan harta warga Madura. Rekonsiliasi Konflik

KEPALA DESA 9 TAHUN DAN AGENDA REVISI UU DESA

Pada tanggal 15 Januari 2023 yang lalu, UU Desa telah beranjak usia 9 tahun. Dua hari kemudian, 17 Januari 2023, Kepala Desa berdemo di DPR menuntut perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa. Ada apa dengan sembilan? Aspirasi bersifat politis ini sah-sah saja dilakukan. Entah dengan motif atau tujuan apa pun, entah didukung oleh elit siapa pun. Boleh saja. Konon lagi, mayoritas meyakini masa jabatan 9 tahun bagi Kepala Desa itu akan semakin membawa maslahat besar, khususnya bagi masyarakat Desa. Sebab itu, jika mengikuti pola pikir mayoritas ini, maka menurut saya ada beberapa tuntutan lain yang perlu untuk disuarakan. Pertama, sebaiknya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, mengikuti rencana masa jabatan Kepala Desa. Bahkan, lebih cocok lagi bila mekanisme pemilihan Kepala Desa dan BPD diselenggarakan secara serentak dalam waktu yang sama. Harapannya, Kepala Desa dan BPD terpilih mendapat posisi sta...

Cerita seorang Pelaut

Ketika seorang pelaut yang baru pulang dari perjalanannya mengarungi keganasan Samudera Hindia ditanya, ”Manakah yang lebih mengasyikkan, berlayar dengan kapal pesiar di laut yang tenang atau dengan kapal butut di laut yang berombak?”. Maka ia pasti akan menjawab berlayar dengan kapal bututnya di laut yang berombak. Ketika ditanya lagi, ”Manakah yang lebih tangguh antara nelayan yang ahli memancing ikan-ikan besar untuk dimakan atau pelaut yang terombang-ambing di laut dengan cuaca buruk tanpa persediaan makanan dari rumah?”. Maka ia pasti menjawab pelaut yang terombang-ambing tersebut. Memang benar, tidak akan lahir pelaut yang tangguh lewat gelombang-gelombang kecil. Pelaut-pelaut yang tangguh akan lahir lewat gelombang-gelombang yang besar. Sebenarnya, hal ini bukan mengingatkan kita tentang sikap mental baja yang perlu dimiliki. Akan tetapi, bagaimana kebesaran hati seorang pelaut yang mengarungi ganasnya ombak samudera dan bertahan di laut dalam cuaca buruk. Kebesaran hati i...