Skip to main content

Antara Rumput dan Pohon Kelapa

Suatu hari yang terik terjadi percakapan antara rumput dan pohon kelapa. Rumput yang sombong sangat senang berteduh di bawah pohon kelapa yang rindang. Di kala hujan, rumput juga aman oleh ancaman petir dan badai. Namun resiko yang dialami oleh pohon kelapa justru merupakan batu pijakan untuk bermanfaat bagi orang lain.
Daun, pelepah, buah, batang, tunas dan akarnya sangat bermanfaat bagi manusia walaupun ketika pohonnya telah tinggi ia diterpa terik matahari, diancam petir dan dihantam badai. Bukan seperti rumput yang selalu diinjak-injak.
Apakah artinya? Seorang pamong dituntut untuk menjadi seperti pohon kelapa. Bukan hanya karena memberi manfaat bagi orang lain, tapi juga bagaimana jiwa pamong tersebut mampu untuk menjadi yang lebih tinggi dari yang lain, baik dalam profesi maupun pribadinya. Semakin tinggi seorang pamong, maka semakin besar pula masalah dan tantangan yang dihadapi. Oleh karena itu, perkuat akar pamong agar tidak mudah tumbang oleh badai, perkokoh batang pamong agar tidak mudah patah oleh badai, rindangkan daun dan buah pamong agar dapat mengayomi dan memberi kesejukan bagi orang lain. Bukannya menjadi orang yang penakut, tidak mau mengubah keadaan, stagnan, dan tidak berani menempuh resiko.
Pamong yang sukses adalah pamong yang mengabdi dengan fisik yang kuat, mental yang kokoh dan hati dan pikiran yang sejuk. Modal itulah yang digunakan untuk menghadapi resiko pengabdian. Karena sesungguhnya di balik resiko yang besar terdapat manfaat yang besar pula.
Rumput dan Pohon Kelapa

Comments

Popular posts from this blog

Bintang dari Manglayang dan Nakhoda Pemerintahan: Sebuah Refleksi Ikrar Pamong yang didedikasikan untuk seluruh Purna Praja STPDN/IPDN di Indonesia

Ksatrian IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat (Rabu, 28 Agustus 2013) “ Kami Putra-putri Indonesia yang memiliki profesi sebagai Pamong, berjanji: Setia kepada Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ; Sedia berkorban untuk kepentingan, negara/bangsa dan masyarakat ; Siap melayani dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat dimana pun kami bertugas. Kami sadar, ikrar ini didengar oleh Tuhan dan manusia, semoga Tuhan memberikan kekuatan lahir dan batin agar kami dapat melaksanakan ikrar kami ini.” ( Ikrar Pamong ) Bintang Purna Praja kembali bertambah jumlahnya dan bersinar di langit Indonesia. Sesaat setelah pin Purna Praja berwarna kuning keemasan itu disematkan di sebelah kanan dada pakaian kebesaran, suara lantang dari Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XX berkumandang di Ksatrian dan seantero Jatinangor. Suara keyakinan dan kesiapan putra-putri Kawah Candradimuka yang menegaskan Ikrar Pamong bagi bangsa dan negara. Saat ikrar itu d...

Kebijakan Relokasi Kerusuhan terhadap Korban Pengungsi di Kabupaten Sambas Tahun 1999: Konflik Etnis antara Madura dan Melayu

Internally displaced Persons adalah sebuah istilah bagi para kelompok masyarakat yang pindah dari tempat tinggalnya dan menetap di daerah lain untuk menetap sementara waktu atau hal ini dikenal dengan istilah pengungsi. Sambas adalah sebuah Kabupaten yang terletak di bagian pesisir yang di tempati oleh berbagai suku etnis misalnya suku bugis, madura, jawa batak dll, namun Kabupaten Sambas mayoritas ditempati oleh Melayu, Dayak dan Cina (Tiong Hoa). Khusus tentang konflik Sambas pada tahun 1999 yang terjadi adalah etnis Melayu Sambas dengan suku Madura (yang bertempat tinggal di Sambas) yang menewaskan ratusan jiwa dan hancurnya ratusan rumah dan harta warga Madura. Rekonsiliasi Konflik

Akuntabilitas dan Transparansi Birokrasi Pemerintahan Aceh dalam Penyelenggaraan Otonomi Khusus

Pendahuluan Aceh telah memasuki tahun kelima penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan berdasarkan hak-hak otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah. Sebagai salah satu provinsi yang diberikan kewenangan khusus, Pemerintah Aceh beserta seluruh komponen yang ada di dalamnya memiliki tanggung jawab bersama untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan di seluruh sektor. Konsekuensinya, Pemerintah Pusat juga berkewajiban atas percepatan peningkatan kesejahteraan dan pembangunan itu dengan memberikan dukungan melalui aliran dana otonomi khusus dan dana bagi hasil migas.