Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Ekonomi untuk Kebijakan Publik

Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dalam Mewujudkan Kemajuan Perekonomian

Pendahuluan Paper ini akan membahas tentang perkembangan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang dalam memajukan perekonomian. Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Sabang telah ditetapkan kembali sebagai kawasan strategis nasional yang ditingkatkan menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Secara umum, tujuannya tentu saja untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi sumber daya alam Sabang baik untuk kepentingan lokal, nasional maupun internasional. Sabang pun dibangkitkan kembali sebagai kawasan ekonomi global yang memiliki keistimewaan layaknya Batam, Bintan dan Karimun. Pelabuhan Bebas Sabang

Analisis atas Persoalan Buruh dari Perspektif Ekonomi.

Apa persoalannya? Akhir-akhir ini, buruh melakukan gerakan yang bertujuan menuntut penghapusan sistem outsorcing yang diamanatkan oleh pemerintah untuk dilakukan oleh swasta atau perusahaan. Situasi probematis menurut c.tempo.co tanggal 1 Oktober 2012 yang diakses pada tanggal 10 Oktober 2012 adalah bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Tangerang menuntut pemerintah menghapus sistem kerja outsorcing, penolakan upah murah dan pemberian upah layak lewat revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Alasannya adalah karena buruh menduga pemerintah melakukan pelanggaran HAM terhadap hak-hak buruh . Buruh berdemo di depan Gedung Sate, Bandung

Analisis Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Apa persoalannya? Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Position Paper Saran Pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko Modern yang diunduh dari www.kppu.go.id tanggal 10 Oktober 2012, setidaknya ada 2 (dua) persoalan yang mendasar mengenai implementasi UU No. 5 Tahun 1999 oleh pelaku usaha perdagangan eceran dalam hal ini Ritel Modern, yaitu: Adanya fenomena tersingkirnya pelaku usaha ritel kecil Indonesia dari pasar karena kemampuan kapital yang terbatas, manajemen pemasaran yang sederhana serta upaya perlindungan dan pemberdayaan yang minim, sehingga kalah bersaing dengan pelaku usaha ritel besar (modern). Adanya tekanan terhadap para pemasok kecil barang/produk yang dilakukan oleh pelaku usaha ritel yang memiliki kemampuan kapital yang sangat besar. Carrefour, salah satu Ritel yang berkembang di Indonesia