Modernisasi Baru Pembangunan Otonomi Khusus Aceh: Mewujudkan Percepatan, Kesejahteraan dan Kemandirian
Pendahuluan Otonomi Khusus merupakan bagian dari resolusi konflik yang berkepanjangan serta upaya perdamaian yang dibarengi dengan semangat rehabilitasi, rekonstruksi dan rekonsiliasi Aceh pasca bencana tsunami tahun 2004 silam. Berawal dari penandatangan kesepakatan damai MoU Helsinki antara RI dan GAM pada 15 Agustus 2005 dan legalnya UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, seluruh komponen negara berbondong-bondong memusatkan perhatian dan potensi bangsa untuk meningkatkan percepatan pembangunan di Aceh seperti sedia kala, dan bahkan jauh lebih baik. Salah satu upaya kongkret dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di Aceh adalah mengalokasikan dana otonomi khusus. Secara logis, dana otonomi khusus yang diberikan sebesar 2 % dari DAU Nasional selama 15 tahun dan 1 % DAU Nasional untuk 5 tahun berikutnya dalam jangka waktu 20 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 183 UU No. 11 Tahun 2006 telah memberikan kesempatan bagi Aceh untuk merealisasikan percepata...