Skip to main content

Surat dari Ibu dan Ayah (Kutipan dari Video)

Anakku,
Ketika aku semakin tua, aku berharap kamu memahami dan memiliki kesabaran untukku.
Suatu ketika aku memecahkan piring, atau menumpahkan sup di atas meja karena penglihatanku berkurang, aku harap kamu tidak memarahiku.
Orang tua itu sensitif, selalu merasa bersalah saat kamu berteriak.
Ketika pendengaranku semakin memburuk dan aku tidak bisa mendengar apa yang kamu katakan, aku harap kamu tidak memanggilku "Tuli!".
Mohon ulangi apa yang kamu katakan atau menuliskannya.

Maaf Anakku, aku semakin tua.
Ketika lututku mulai lemah, aku harap kamu memiliki kesabaran untuk membantuku bangun.
Seperti bagaimana aku selalu membantumu saat kamu masih kecil, untuk belajar berjalan.

Aku mohon jangan bosan denganku.
Ketika aku terus mengulangi apa yang kau katakan seperti kaset rusak, aku harap kamu mendengarkanku.
Tolong jangan mengejekku, atau bosan mendengarkanku.
Apakah kamu ingat ketika kamu masih kecil dan kamu ingin sebuah balon?
Kamu mengulangi apa yang kamu mau berulang-ulang sampai kamu mendapatkan apa yang kamu inginkan.



Maafkan juga bauku, tercium seperti orang yang sudah tua.
Aku mohon jangan memaksaku untuk mandi.
Tubuhku lemah.
Orang tua mudah sakit karena mereka rentan terhadap dingin.
Aku harap, aku tidak terlihat kotor bagimu.
Apakah kamu ingat ketika kamu masih kecil?
Aku selalu mengejar-ngejar kamu, karena kamu tidak ingin mandi.

Aku harap kamu bisa bersabar denganku, ketika aku selalu rewel.
Ini semua bagian dari menjadi tua, dan kamu akan mengerti ketika kamu menjadi tua.
Dan jika kamu memiliki waktu luang, aku harap kita bisa berbicara bahkan untuk beberapa menit saja.
Aku selalu sendiri sepanjang waktu, dan tidak memiliki seorang pun untuk diajak bicara.
Aku tahu kamu sibuk dengan pekerjaan.
Bahkan jika kamu tidak tertarik pada ceritaku, aku mohon berikan aku waktu untuk bersamamu.
Apakah kamu ingat ketika kamu masih kecil?
Aku selalu mendengarkan apapun yang kamu ceritakan tentang mainanmu.

Ketika saatnya tiba, dan aku hanya bisa terbaring, sakit dan sakit.
Aku harap kamu memiliki kesabaran untuk merawatku.
Maaf, kalau aku sengaja mengompol atau membuat berantakan.
Aku harap kamu memiliki kesabaran untuk merawatku selama beberapa saat terakhir dalam hidupku.
Aku mungkin tidak bertahan lebih lama.

Ketika waktu kematianku datang, aku harap kamu memegang tanganku dan memberikanku kekuatan untuk menghadapi kematian.
Dan jangan khawatir, ketika aku bertemu dengan Sang Pencipta, aku akan berbisik pada-Nya untuk selalu memberikan berkah padamu.
Karena kamu mencintai ibu dan ayahmu.

Terima kasih atas segala perhatianmu, nak.
Kami mencintaimu.
Dengan kasih yang berlimpah.

Ibu dan Ayah.

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan Relokasi Kerusuhan terhadap Korban Pengungsi di Kabupaten Sambas Tahun 1999: Konflik Etnis antara Madura dan Melayu

Internally displaced Persons adalah sebuah istilah bagi para kelompok masyarakat yang pindah dari tempat tinggalnya dan menetap di daerah lain untuk menetap sementara waktu atau hal ini dikenal dengan istilah pengungsi. Sambas adalah sebuah Kabupaten yang terletak di bagian pesisir yang di tempati oleh berbagai suku etnis misalnya suku bugis, madura, jawa batak dll, namun Kabupaten Sambas mayoritas ditempati oleh Melayu, Dayak dan Cina (Tiong Hoa). Khusus tentang konflik Sambas pada tahun 1999 yang terjadi adalah etnis Melayu Sambas dengan suku Madura (yang bertempat tinggal di Sambas) yang menewaskan ratusan jiwa dan hancurnya ratusan rumah dan harta warga Madura. Rekonsiliasi Konflik

KEPALA DESA 9 TAHUN DAN AGENDA REVISI UU DESA

Pada tanggal 15 Januari 2023 yang lalu, UU Desa telah beranjak usia 9 tahun. Dua hari kemudian, 17 Januari 2023, Kepala Desa berdemo di DPR menuntut perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa. Ada apa dengan sembilan? Aspirasi bersifat politis ini sah-sah saja dilakukan. Entah dengan motif atau tujuan apa pun, entah didukung oleh elit siapa pun. Boleh saja. Konon lagi, mayoritas meyakini masa jabatan 9 tahun bagi Kepala Desa itu akan semakin membawa maslahat besar, khususnya bagi masyarakat Desa. Sebab itu, jika mengikuti pola pikir mayoritas ini, maka menurut saya ada beberapa tuntutan lain yang perlu untuk disuarakan. Pertama, sebaiknya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, mengikuti rencana masa jabatan Kepala Desa. Bahkan, lebih cocok lagi bila mekanisme pemilihan Kepala Desa dan BPD diselenggarakan secara serentak dalam waktu yang sama. Harapannya, Kepala Desa dan BPD terpilih mendapat posisi sta...

Reformasi Pelayanan Publik di Filiphina: Beragam Tantangan, Kepemimpinan dan Dinamika Pollitik

Bendera Kebangsaan Filipina A.       Sistem Sosial Politik Filipina Filipina adalah salah satu negara di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 88,7 juta jiwa. Bentuk pemerintahannya adalah republik berazaskan demokrasi. Sistem pemerintahan presidensial negara ini memiliki tiga bagian pemerintahan yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Eksekutif pada tingkat negara dan pemerintah pusat dipimpin oleh Presiden yang menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali. Legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat yang ditempati oleh para senator selama enam tahun. Sedangkan Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan lembaga peradilan negara lainnya. Struktur pemerintahan Filipina berjenjang mulai dari pemerintah pusat atau nasional, pemerintah daerah administrasi dan pemerintah daerah. Para kepala daerah di tingkat lokal dipilih oleh masyarakat dan menjabat sebagai gubernur provinsi, walikota dan kepala desa. B.    ...