Skip to main content

Perjalanan, Ikhtiar, Doa, dan Impian

Road to Jamin Ginting, 21 April...

...Kutunggu selalu dirimu, selalu. Walaupun kutahu kau jauh...
(kabisat1988.blogspot.com)

''Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.'' (QS Al-Baqarah: 216).

*******

"...Coba katakan dimana aku harus menunggu. Di Tapaktuan tanah kelahiran yang indah angkuh. Atau Meulaboh pantainya sayang di kuras laut. Mungkin di Sigli sumur-sumur berair payau. Di antara perawan-perawan ningrat Aceh Timur. Di tengah kehidupan baru Aceh Utara. Di telau-telau rimba tusam di Takengon barangkali..." (Coba Katakan Dimana Aku Harus Menunggu, HASYIM KS)

*******


Kebaikan, keindahan & kesempurnaan itu bukan padaku. Aku hanya pria yg sdg memperbaiki diri. Aku ingin memantaskan diri di hadapan-Nya, hingga Ia mempertemukan kita dgn baik, indah & sempurna. Moga Allah berkehendak bahwa aku sudah pantas menjadi imam bagimu. Aamin.

"...dan (sebaliknya) perempuan2 yg baik utk lelaki2 yg baik, dan lelaki2 yg baik utk perempuan2 yg baik..." (QS. An-Nur: 26)

*******

"Apa yg kau cari dgn desah nafas yg semakin terengah itu. Kau temui hanya mimpi-mimpi dari berbagai ilusi sebenarnya menderamu. Kenapa ciptakan jalan berduri padahal kau takut luka. Kenapa ciptakan luka dihati padahal kau takut siksa. Kenapa ciptakan siksa padahal kau tak berdaya. Jangan bermain api nanti menjadi abu. Janganlah suka bermain hati nanti menjadi beku. Maka kembalilah menjadi diri agar lebihkan berarti". (Rafli: Kembali)
*******

Rasulullah SAW bersabda : "Tidak ada suatu rezeki yang Allah SWT berikan kepada seorang hamba yang lebih luas baginya daripada sabar." (HR. Al-Hakim)

[...Harus sabar menunggu untuk bulan Mei. Harus sabar menunggu untukmu...]

*******

Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya pada waktu malam ada satu saat (waktu). Seandainya seorang Muslim meminta suatu kebaikan didunia maupun diakhirat kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT akan memberinya. Dan itu berlaku setiap malam." (HR. Muslim)

[...Sepasang Bidadari telah ridha dan selaras dengan impianku. Engkau Maha Tahu bahwa dia dan dia (Ya, dia) adalah impianku. Maka, ridhakanlah Duhai Allah...]

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan Relokasi Kerusuhan terhadap Korban Pengungsi di Kabupaten Sambas Tahun 1999: Konflik Etnis antara Madura dan Melayu

Internally displaced Persons adalah sebuah istilah bagi para kelompok masyarakat yang pindah dari tempat tinggalnya dan menetap di daerah lain untuk menetap sementara waktu atau hal ini dikenal dengan istilah pengungsi. Sambas adalah sebuah Kabupaten yang terletak di bagian pesisir yang di tempati oleh berbagai suku etnis misalnya suku bugis, madura, jawa batak dll, namun Kabupaten Sambas mayoritas ditempati oleh Melayu, Dayak dan Cina (Tiong Hoa). Khusus tentang konflik Sambas pada tahun 1999 yang terjadi adalah etnis Melayu Sambas dengan suku Madura (yang bertempat tinggal di Sambas) yang menewaskan ratusan jiwa dan hancurnya ratusan rumah dan harta warga Madura. Rekonsiliasi Konflik

KEPALA DESA 9 TAHUN DAN AGENDA REVISI UU DESA

Pada tanggal 15 Januari 2023 yang lalu, UU Desa telah beranjak usia 9 tahun. Dua hari kemudian, 17 Januari 2023, Kepala Desa berdemo di DPR menuntut perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa. Ada apa dengan sembilan? Aspirasi bersifat politis ini sah-sah saja dilakukan. Entah dengan motif atau tujuan apa pun, entah didukung oleh elit siapa pun. Boleh saja. Konon lagi, mayoritas meyakini masa jabatan 9 tahun bagi Kepala Desa itu akan semakin membawa maslahat besar, khususnya bagi masyarakat Desa. Sebab itu, jika mengikuti pola pikir mayoritas ini, maka menurut saya ada beberapa tuntutan lain yang perlu untuk disuarakan. Pertama, sebaiknya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, mengikuti rencana masa jabatan Kepala Desa. Bahkan, lebih cocok lagi bila mekanisme pemilihan Kepala Desa dan BPD diselenggarakan secara serentak dalam waktu yang sama. Harapannya, Kepala Desa dan BPD terpilih mendapat posisi sta...

Reformasi Pelayanan Publik di Filiphina: Beragam Tantangan, Kepemimpinan dan Dinamika Pollitik

Bendera Kebangsaan Filipina A.       Sistem Sosial Politik Filipina Filipina adalah salah satu negara di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 88,7 juta jiwa. Bentuk pemerintahannya adalah republik berazaskan demokrasi. Sistem pemerintahan presidensial negara ini memiliki tiga bagian pemerintahan yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Eksekutif pada tingkat negara dan pemerintah pusat dipimpin oleh Presiden yang menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali. Legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat yang ditempati oleh para senator selama enam tahun. Sedangkan Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan lembaga peradilan negara lainnya. Struktur pemerintahan Filipina berjenjang mulai dari pemerintah pusat atau nasional, pemerintah daerah administrasi dan pemerintah daerah. Para kepala daerah di tingkat lokal dipilih oleh masyarakat dan menjabat sebagai gubernur provinsi, walikota dan kepala desa. B.    ...