Skip to main content

Posts

KEPALA DESA 9 TAHUN DAN AGENDA REVISI UU DESA

Pada tanggal 15 Januari 2023 yang lalu, UU Desa telah beranjak usia 9 tahun. Dua hari kemudian, 17 Januari 2023, Kepala Desa berdemo di DPR menuntut perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa. Ada apa dengan sembilan? Aspirasi bersifat politis ini sah-sah saja dilakukan. Entah dengan motif atau tujuan apa pun, entah didukung oleh elit siapa pun. Boleh saja. Konon lagi, mayoritas meyakini masa jabatan 9 tahun bagi Kepala Desa itu akan semakin membawa maslahat besar, khususnya bagi masyarakat Desa. Sebab itu, jika mengikuti pola pikir mayoritas ini, maka menurut saya ada beberapa tuntutan lain yang perlu untuk disuarakan. Pertama, sebaiknya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, mengikuti rencana masa jabatan Kepala Desa. Bahkan, lebih cocok lagi bila mekanisme pemilihan Kepala Desa dan BPD diselenggarakan secara serentak dalam waktu yang sama. Harapannya, Kepala Desa dan BPD terpilih mendapat posisi sta
Recent posts

Latah Pelatihan, Gagap Pelaksanaan

Selain sapi dan penetapan zona warna-warni, tajuk berita salah satu media di Aceh beberapa hari ini mengangkat kisah tentang dinamika kegiatan bimtek bagi pemerintah gampong. Beberapa tokoh juga telah menanggapi dan berkomentar sesuai kapasitasnya. Terlepas apa pun pandangan dan sikap para tokoh serta reaksi masyarakat yang mungkin saja belum terpublikasi namun saya yakin telah teramati dengan baik, kita tentu perlu berterima kasih kepada media yang sudi memperkaya khazanah informasi semacam ini kepada publik. Sebagai bagian dari warga gampong, kita perlu sepakat pula untuk mengawali pemikiran dengan tidak menghakimi serampangan dan menyerahkan sepenuhnya proses tindak lanjut persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang. Hal ini akan lebih bijak dan bertanggung jawab ketimbang berkomentar tanpa dasar dan bukti. Sebab itu pula, tulisan ini tidak akan menyinggung tentang hal tersebut. Pada konteks yang lebih luas dan umum, tulisan ini merupakan buah pikiran saya tentang upaya peningk

RESOLUSI 2017 DANA DESA DAN KEBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Tahun 2015 adalah percobaan. Tahun 2016 adalah pembuktian. Lalu, tahun 2017? Setidaknya demikianlah ungkapan-ungkapan optimis yang dituturkan oleh beberapa orang kepala desa dan perangkat desa saat melaksanakan program dan kegiatan di desa melalui salah satu sumber dana yang berasal dari APBN selama dua tahun terakhir ini, yaitu Dana Desa. Tidak sedikit pula yang pesimis karena merasa belum memiliki kemampuan yang cukup, sehingga terbayang di depan mata mereka ketakutan akan penyalahgunaan dana, kesewewenang-wenangan dan rentan terhadap kesalahan administrasi yang berujung pada konsekuensi hukum dari para stake holder anti korupsi. Dana desa adalah rahmat sekaligus tantangan. Memasuki tahun 2017 ini, kami mencoba mengangkat sebuah resolusi yang dapat menjadi bahan diskusi bersama di kalangan pemerintah desa, pemerintah kabupaten dan masyarakat desa pada umumnya serta gampong-gampong di Aceh pada khususnya. Resolusi ini dimaksudkan agar kita mampu mengarahkan penggunaan Dana Desa de

2016

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Kepada Kabisat 1988. Tak ada yang istimewa. Hanya sekedar menyapa karena lama tak bersua. Waktu yang berdetak dengan kesibukan dan kelalaian membuat kau lama tak terjamah. Kau pun tak begitu istimewa. Apa istimewanya dirimu? Mendatangkan uang pun tidak. Kompetitormu pun semakin banyak. Seiring zaman, formatmu pun semakin klasik. Tapi, kita sudah terlanjur bersama. Mungkin tujuh atau delapan tahun yang lalu. Kau masih ingat saat pertama kita bertemu? Kalimat-kalimat puitis serupa gugusan bintang dan galaksi menjadi pengantar perkenalan kita. Lalu karena manis dirimu, kusebut kau layaknya cemilan yang amat kusuka. Pernah pula kau menjelma layaknya putri jelita. Sampai kau yang kukagumi senantiasa kusebut dalam doa. Apa yang telah kutulis pada dirimu sebagian kecil perlu kita tutup sekarang. Bahkan, jauh-jauh hari tema-tema itu tak pernah lagi kita bahas bersama. 2016 jadi awal cerita-cerita baru yang pasti belum pernah kau ketahui sebelumn

Dana Desa dalam Perspektif Administrasi Publik

April menjadi bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh kesatuan masyarakat hukum terdepan di negeri ini yang disebut dengan desa, atau gampong di Aceh. Tidak lain karena janji Pemerintah yang akan menyalurkan Dana Desa, salah satu jenis dana transfer yang baru dan telah dianggarkan dalam APBN 2015 sebesar Rp. 9,06 triliun (APBN-P 2015 menjadi Rp. 20 triliun). Namun, siapkah desa atau gampong menyambut dan mengelolanya? Melalui prinsip-prinsip administrasi publik, saya mencoba menguraikan beberapa hal yang saya pahami secara pribadi dalam sudut pandang kebijakan publik. Pedoman utama pembahasan tulisan ini berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk memberikan gambaran menarik lainnya tentang Dana Desa. Hal ini dilakukan untuk menyikapi pemahaman beberapa elit pemerintahan, birokrat atau masyarakat umum lainnya terutama dalam rangka persiapan pelaksanaan UU Desa. Ilustrasi Dana Desa (Sumber:indonesiabangundesa.org )

Homo proponit, sed Deus disponit

Semoga dirimu... Mari bersama...

End of March

Orang bersih cenderung disingkirkan dalam struktur birokrasi... Mars Korpri Satukan irama langkahmu, bersatu tekad menuju ke depan Berjuang bahu membahu, memberikan tenaga tak segan Membangun negara yang jaya, membina bangsa besar sejahtera Memakai akal dan daya, membimbing membangun mengemban Berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar '45 serta dipandukan oleh haluan negara, kita maju terus Di bawah panji Korpri, kita mengabdi tanpa pamrih Di dalam naungan Tuhan Yang Maha Kuasa, Korpri maju terus