Skip to main content

2016

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Kepada Kabisat 1988.

Tak ada yang istimewa. Hanya sekedar menyapa karena lama tak bersua. Waktu yang berdetak dengan kesibukan dan kelalaian membuat kau lama tak terjamah.

Kau pun tak begitu istimewa. Apa istimewanya dirimu? Mendatangkan uang pun tidak. Kompetitormu pun semakin banyak. Seiring zaman, formatmu pun semakin klasik.

Tapi, kita sudah terlanjur bersama. Mungkin tujuh atau delapan tahun yang lalu. Kau masih ingat saat pertama kita bertemu? Kalimat-kalimat puitis serupa gugusan bintang dan galaksi menjadi pengantar perkenalan kita. Lalu karena manis dirimu, kusebut kau layaknya cemilan yang amat kusuka. Pernah pula kau menjelma layaknya putri jelita. Sampai kau yang kukagumi senantiasa kusebut dalam doa.

Apa yang telah kutulis pada dirimu sebagian kecil perlu kita tutup sekarang. Bahkan, jauh-jauh hari tema-tema itu tak pernah lagi kita bahas bersama.

2016 jadi awal cerita-cerita baru yang pasti belum pernah kau ketahui sebelumnya.

Begini sajalah, kita buat kesepakatan. Aku akan melanjutkan cerita-cerita yang memang tersedia kelanjutannya. Selebihnya, akan kusisipkan dengan cerita-cerita baru yang amat istimewa.

Setuju?

Hormatku,
Kemal Pasya.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan Relokasi Kerusuhan terhadap Korban Pengungsi di Kabupaten Sambas Tahun 1999: Konflik Etnis antara Madura dan Melayu

Internally displaced Persons adalah sebuah istilah bagi para kelompok masyarakat yang pindah dari tempat tinggalnya dan menetap di daerah lain untuk menetap sementara waktu atau hal ini dikenal dengan istilah pengungsi. Sambas adalah sebuah Kabupaten yang terletak di bagian pesisir yang di tempati oleh berbagai suku etnis misalnya suku bugis, madura, jawa batak dll, namun Kabupaten Sambas mayoritas ditempati oleh Melayu, Dayak dan Cina (Tiong Hoa). Khusus tentang konflik Sambas pada tahun 1999 yang terjadi adalah etnis Melayu Sambas dengan suku Madura (yang bertempat tinggal di Sambas) yang menewaskan ratusan jiwa dan hancurnya ratusan rumah dan harta warga Madura. Rekonsiliasi Konflik

KEPALA DESA 9 TAHUN DAN AGENDA REVISI UU DESA

Pada tanggal 15 Januari 2023 yang lalu, UU Desa telah beranjak usia 9 tahun. Dua hari kemudian, 17 Januari 2023, Kepala Desa berdemo di DPR menuntut perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa. Ada apa dengan sembilan? Aspirasi bersifat politis ini sah-sah saja dilakukan. Entah dengan motif atau tujuan apa pun, entah didukung oleh elit siapa pun. Boleh saja. Konon lagi, mayoritas meyakini masa jabatan 9 tahun bagi Kepala Desa itu akan semakin membawa maslahat besar, khususnya bagi masyarakat Desa. Sebab itu, jika mengikuti pola pikir mayoritas ini, maka menurut saya ada beberapa tuntutan lain yang perlu untuk disuarakan. Pertama, sebaiknya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, mengikuti rencana masa jabatan Kepala Desa. Bahkan, lebih cocok lagi bila mekanisme pemilihan Kepala Desa dan BPD diselenggarakan secara serentak dalam waktu yang sama. Harapannya, Kepala Desa dan BPD terpilih mendapat posisi sta...

Reformasi Pelayanan Publik di Filiphina: Beragam Tantangan, Kepemimpinan dan Dinamika Pollitik

Bendera Kebangsaan Filipina A.       Sistem Sosial Politik Filipina Filipina adalah salah satu negara di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 88,7 juta jiwa. Bentuk pemerintahannya adalah republik berazaskan demokrasi. Sistem pemerintahan presidensial negara ini memiliki tiga bagian pemerintahan yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Eksekutif pada tingkat negara dan pemerintah pusat dipimpin oleh Presiden yang menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali. Legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat yang ditempati oleh para senator selama enam tahun. Sedangkan Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan lembaga peradilan negara lainnya. Struktur pemerintahan Filipina berjenjang mulai dari pemerintah pusat atau nasional, pemerintah daerah administrasi dan pemerintah daerah. Para kepala daerah di tingkat lokal dipilih oleh masyarakat dan menjabat sebagai gubernur provinsi, walikota dan kepala desa. B.    ...