Skip to main content

Kepada Hawa (Reposting)

aku merelakanmu menjauh,
merelakanmu terjatuh
ke tempat sampah
bagai sepotong apel merah
yang di geligimu pernah
berdarah

adakah cinta yang jatuh
kepadamu melebihi cintaku?
lelaki yang engkau cintai itu mati
dan tak membawamu ke makamnya
sementara aku bertahan hidup,
bertahun-tahun sanggup tak mati
oleh rindu—dan menanti di surga

hawa, aku masih ular yang setia
mencintaimu sepanjang usia tuhan
--------------------------------------------------
karya M. Aan Mansyur (dimusikalisasi dan dibacakan oleh Anji)

Sekedar menyetor sebuah tulisan ke dalam blog. Akhir-akhir ini semakin tidak produktif untuk menulis. Namun, hari ini Jumat tanggal 29 November 2013 tepat di peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia ke-42, salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan S2 di program studi Magister Administrasi Publik UGM Yogyakarta selesai diuji, dipertahankan dan diterima oleh para dosen penguji.

Alhamdulillah, the most historic day. Thanks for all support... :)

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan Relokasi Kerusuhan terhadap Korban Pengungsi di Kabupaten Sambas Tahun 1999: Konflik Etnis antara Madura dan Melayu

Internally displaced Persons adalah sebuah istilah bagi para kelompok masyarakat yang pindah dari tempat tinggalnya dan menetap di daerah lain untuk menetap sementara waktu atau hal ini dikenal dengan istilah pengungsi. Sambas adalah sebuah Kabupaten yang terletak di bagian pesisir yang di tempati oleh berbagai suku etnis misalnya suku bugis, madura, jawa batak dll, namun Kabupaten Sambas mayoritas ditempati oleh Melayu, Dayak dan Cina (Tiong Hoa). Khusus tentang konflik Sambas pada tahun 1999 yang terjadi adalah etnis Melayu Sambas dengan suku Madura (yang bertempat tinggal di Sambas) yang menewaskan ratusan jiwa dan hancurnya ratusan rumah dan harta warga Madura. Rekonsiliasi Konflik

KEPALA DESA 9 TAHUN DAN AGENDA REVISI UU DESA

Pada tanggal 15 Januari 2023 yang lalu, UU Desa telah beranjak usia 9 tahun. Dua hari kemudian, 17 Januari 2023, Kepala Desa berdemo di DPR menuntut perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa. Ada apa dengan sembilan? Aspirasi bersifat politis ini sah-sah saja dilakukan. Entah dengan motif atau tujuan apa pun, entah didukung oleh elit siapa pun. Boleh saja. Konon lagi, mayoritas meyakini masa jabatan 9 tahun bagi Kepala Desa itu akan semakin membawa maslahat besar, khususnya bagi masyarakat Desa. Sebab itu, jika mengikuti pola pikir mayoritas ini, maka menurut saya ada beberapa tuntutan lain yang perlu untuk disuarakan. Pertama, sebaiknya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, mengikuti rencana masa jabatan Kepala Desa. Bahkan, lebih cocok lagi bila mekanisme pemilihan Kepala Desa dan BPD diselenggarakan secara serentak dalam waktu yang sama. Harapannya, Kepala Desa dan BPD terpilih mendapat posisi sta...

Reformasi Pelayanan Publik di Filiphina: Beragam Tantangan, Kepemimpinan dan Dinamika Pollitik

Bendera Kebangsaan Filipina A.       Sistem Sosial Politik Filipina Filipina adalah salah satu negara di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 88,7 juta jiwa. Bentuk pemerintahannya adalah republik berazaskan demokrasi. Sistem pemerintahan presidensial negara ini memiliki tiga bagian pemerintahan yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Eksekutif pada tingkat negara dan pemerintah pusat dipimpin oleh Presiden yang menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali. Legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat yang ditempati oleh para senator selama enam tahun. Sedangkan Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan lembaga peradilan negara lainnya. Struktur pemerintahan Filipina berjenjang mulai dari pemerintah pusat atau nasional, pemerintah daerah administrasi dan pemerintah daerah. Para kepala daerah di tingkat lokal dipilih oleh masyarakat dan menjabat sebagai gubernur provinsi, walikota dan kepala desa. B.    ...