Skip to main content

September

September ini kosong.
Sebenarnya tidak.
Isinya hanya ini.
Tapi, bisa dibilang tidak berisi.
Kau akan membacanya jika memasukkan kata kunci 'September'.
Dan seketika kau akan tidak membacanya lagi.
Buat apa bertanya, coba lihat kalimat awal tulisan ini: kosong.

Begini saja.
Kalau kau bersedia, simak sedikit sampai akhir.
Anggap saja kau menghargaiku atas tulisan ini;
dan aku menghargaimu untuk hapus rasa penasaran.
Seperti aku yang juga penasaran; mengapa aku harus menulis ini?

Ini sudah di ujung, ujung September.
Ini juga sudah di ujung, ujung tulisan.
Tapi, ini belum berakhir.
Siapa bilang purnama ketigabelas kemarin sudah usai?
Jelas belum.
Bulan hanya kosong sebentar saja.
Bulan menunggu dirinya diisi oleh cahaya.

Hanya saja, cahaya-cahaya itu sedang berkelebat dalam pusat sistem saraf.
Ujung September ini akan bertemu pangkal Oktober.
Ujung tulisan ini akan bertemu pangkal cerita; bukan puisi.
Jadi, tunggu saja bulan depan.

Bagaimana menurutmu?
Sudahlah, kau pasti bisa menyitir sebuah kata nasehat penting dari sini.
Apalagi jika bukan kata 'sabar'.

Asal kau tahu, sabar tak akan membuat kosong.
September selalu sabar menunggu gilirannya.
Aku juga akan memulai sabar menunggu giliranku.
Seperti kau yang selalu sabar menunggu giliranmu.

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan Relokasi Kerusuhan terhadap Korban Pengungsi di Kabupaten Sambas Tahun 1999: Konflik Etnis antara Madura dan Melayu

Internally displaced Persons adalah sebuah istilah bagi para kelompok masyarakat yang pindah dari tempat tinggalnya dan menetap di daerah lain untuk menetap sementara waktu atau hal ini dikenal dengan istilah pengungsi. Sambas adalah sebuah Kabupaten yang terletak di bagian pesisir yang di tempati oleh berbagai suku etnis misalnya suku bugis, madura, jawa batak dll, namun Kabupaten Sambas mayoritas ditempati oleh Melayu, Dayak dan Cina (Tiong Hoa). Khusus tentang konflik Sambas pada tahun 1999 yang terjadi adalah etnis Melayu Sambas dengan suku Madura (yang bertempat tinggal di Sambas) yang menewaskan ratusan jiwa dan hancurnya ratusan rumah dan harta warga Madura. Rekonsiliasi Konflik

KEPALA DESA 9 TAHUN DAN AGENDA REVISI UU DESA

Pada tanggal 15 Januari 2023 yang lalu, UU Desa telah beranjak usia 9 tahun. Dua hari kemudian, 17 Januari 2023, Kepala Desa berdemo di DPR menuntut perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa. Ada apa dengan sembilan? Aspirasi bersifat politis ini sah-sah saja dilakukan. Entah dengan motif atau tujuan apa pun, entah didukung oleh elit siapa pun. Boleh saja. Konon lagi, mayoritas meyakini masa jabatan 9 tahun bagi Kepala Desa itu akan semakin membawa maslahat besar, khususnya bagi masyarakat Desa. Sebab itu, jika mengikuti pola pikir mayoritas ini, maka menurut saya ada beberapa tuntutan lain yang perlu untuk disuarakan. Pertama, sebaiknya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, mengikuti rencana masa jabatan Kepala Desa. Bahkan, lebih cocok lagi bila mekanisme pemilihan Kepala Desa dan BPD diselenggarakan secara serentak dalam waktu yang sama. Harapannya, Kepala Desa dan BPD terpilih mendapat posisi sta...

Reformasi Pelayanan Publik di Filiphina: Beragam Tantangan, Kepemimpinan dan Dinamika Pollitik

Bendera Kebangsaan Filipina A.       Sistem Sosial Politik Filipina Filipina adalah salah satu negara di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 88,7 juta jiwa. Bentuk pemerintahannya adalah republik berazaskan demokrasi. Sistem pemerintahan presidensial negara ini memiliki tiga bagian pemerintahan yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Eksekutif pada tingkat negara dan pemerintah pusat dipimpin oleh Presiden yang menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali. Legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat yang ditempati oleh para senator selama enam tahun. Sedangkan Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan lembaga peradilan negara lainnya. Struktur pemerintahan Filipina berjenjang mulai dari pemerintah pusat atau nasional, pemerintah daerah administrasi dan pemerintah daerah. Para kepala daerah di tingkat lokal dipilih oleh masyarakat dan menjabat sebagai gubernur provinsi, walikota dan kepala desa. B.    ...