Pendahuluan Aceh telah memasuki tahun kelima penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan berdasarkan hak-hak otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah. Sebagai salah satu provinsi yang diberikan kewenangan khusus, Pemerintah Aceh beserta seluruh komponen yang ada di dalamnya memiliki tanggung jawab bersama untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan di seluruh sektor. Konsekuensinya, Pemerintah Pusat juga berkewajiban atas percepatan peningkatan kesejahteraan dan pembangunan itu dengan memberikan dukungan melalui aliran dana otonomi khusus dan dana bagi hasil migas.
Jika tulisan bisa mengungkapkan rasa, maka biarlah ia berkata...