Pendahuluan Semenjak diberlakukannya otonomi khusus bagi Aceh yang telah bergejolak oleh isu disintegrasi karena konflik, pembiayaan pembangunan di negeri Serambi Mekkah tersebut dibantu oleh dukungan dana besar dari APBN untuk kemudian ditempatkan sebagai salah satu sumber penerimaan dan sumber pembiayaan Pemerintah Aceh bagi program/kegiatan pembangunan yang telah diprioritaskan sesuai peraturan perundang-undangan. Alokasi dana desentralisasi fiskal yang kemudian disebut dengan dana otonomi khusus bagi Aceh tersebut merupakan salah satu bagian dari prinsip desentralisasi asimetrik, karena sifatnya dapat mengakomodasikan tuntutan dan identitas lokal ke dalam suatu sistem pemerintahan lokal yang khas [1] . Berdasarkan sifat tersebut, maka tranfser dana otonomi khusus di Aceh kemudian dibatasi dalam jangka waktu 20 tahun sehingga dituntut peran pemerintah daerah agar dapat menggunakan dana tersebut secara efektif dan efisien pada pelaksanaan otonomi khusus yang lebih diutama
Jika tulisan bisa mengungkapkan rasa, maka biarlah ia berkata...